
Pada Senin, 3 Maret 2025, Kelompok Wanita Tani An-nida bersama sejumlah kelompok pemuda di Desa Hoelea melaporkan dugaan penggelapan dana bantuan sosial ke Polsek Omesuri. Dugaan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum dari Bank NTT Capem Balauring, sejumlah aparat desa, serta seorang anggota BPD Desa Hoelea.
Menurut Ketua Kelompok An-nida, Ibu Sania Abdul Wahid, pada 21 Oktober 2024, kelompoknya diminta oleh Pemerintah Desa Hoelea untuk membuka rekening baru atas permintaan Bank NTT Capem Balauring. Setelah menyelesaikan persyaratan administrasi, rekening tersebut resmi dibuka pada 23 Oktober 2024.
Namun, pada 4 November 2024, dana yang ada di rekening Kelompok Wanita Tani An-nida diketahui telah dipindahkan ke rekening kelompok lain yang diduga sengaja dibentuk untuk menyalurkan dana tersebut. Kelompok penerima dana ini tidak diakui secara resmi di Desa Hoelea, karena tidak memiliki legalitas tertulis maupun struktur keanggotaan yang jelas.
Pengurus Kelompok An-nida baru mengetahui adanya pemindahan dana tersebut pada 12 Februari 2025 saat melakukan pengecekan rekening di Bank NTT Capem Balauring. Pihak bank mengungkapkan bahwa ada individu yang telah mencairkan dana tersebut dengan membawa surat rekomendasi yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Hoelea.
Sehari setelahnya, pada 13 Februari 2025, Kelompok An-nida berkonsultasi dengan Pemerintah Desa Hoelea dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Desa, Gregorius Gawi. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa surat rekomendasi tersebut tidak memiliki arsip di desa dan hingga kini belum ada pihak desa yang mengakui asal-muasalnya, meskipun surat tersebut mencantumkan kop resmi, nomor surat, tanda tangan, serta cap basah Pemerintah Desa Hoelea.
Setelah beberapa kali mediasi, termasuk dengan pihak BPD pada 24 Februari 2025, belum ditemukan solusi yang adil bagi kelompok korban. Oleh karena itu, Kelompok An-nida memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena dugaan penggelapan dana ini diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2011 Pasal 85, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang bukan haknya dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, Kelompok An-nida bersama sejumlah pemuda resmi mengajukan laporan ke Polsek Omesuri dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi para korban. Hingga saat ini, kelompok tersebut masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial tersebut.