
Beberapa warga Desa Panama melayangkan surat kepada Bupati Lembata, Kanis Tuaq, pada 6 Maret 2025. Surat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi serta meminta percepatan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panama.
Salah satu perwakilan warga, Viktorius Amo, menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lembata pada 16 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 97.000.000 dari kegiatan perluasan jaringan desa.
“Setelah kami ajukan laporan, pada 21 Februari 2025, kami kembali bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata untuk mengonfirmasi perkembangan kasus. Beliau menyampaikan bahwa kejaksaan telah memanggil kepala desa serta beberapa aparat untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian sebesar Rp 97 juta dari proyek perluasan jaringan,” ujar Viktorius.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lembata juga telah bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Lembata dengan Nomor: B-144/N.3.22/dek.1/02/2025, tertanggal 11 Februari 2025, guna meminta audit investigasi terhadap sejumlah dugaan penyalahgunaan lainnya yang membutuhkan pemeriksaan khusus.
Sementara itu, Rius Lokang, salah satu warga yang turut menandatangani surat kepada Bupati Lembata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam memberantas korupsi di Kabupaten Lembata.
“Tujuan dari surat ini adalah untuk merespons komitmen Bupati dan Wakil Bupati Lembata dalam memberantas korupsi. Kami meminta agar Bupati segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mempercepat proses audit atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Panama,” ujar Rius.
Surat yang dikirimkan oleh masyarakat Desa Panama juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, serta Kapolres Lembata. Harapannya, berbagai pihak dapat bersinergi dalam memastikan kasus ini ditangani dengan cepat dan transparan.
Sejumlah tokoh masyarakat pun menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan serta menghindari terulangnya penyalahgunaan dana desa di masa mendatang. Mereka percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat