
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, memasuki babak baru. Setelah laporan awal pada Januari 2025 yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp 189 juta, kini jumlah tersebut melejit dan ditaksir telah menembus angka Rp 300 juta. Dugaan kuat ini disampaikan warga melalui surat resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Lembata, disertai dengan data dan rincian kerugian negara dalam berbagai proyek desa.
Surat yang bertanggal Februari 2025 dan ditandatangani oleh perwakilan warga Desa Panama memuat rincian dugaan penyimpangan yang cukup serius. Mulai dari pengadaan material jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN, mark-up harga barang seperti tiang lampu jalan, kabel, dinamo pompa air, hingga adanya laporan fiktif belanja seperti sewa molen dan transportasi untuk kader posyandu. Bahkan beberapa program dilaporkan dibelanjakan oleh Kepala Desa secara langsung tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan, sebagaimana mestinya.
Warga juga menyoroti pembangunan sumur bor yang dilakukan sebelum anggaran perubahan ditetapkan, serta dugaan penggelembungan dana pembangunan 13 unit bak PAH yang mengindikasikan selisih mencolok antara pengadaan aktual dan laporan keuangan desa, mencapai lebih dari Rp 114 juta.
Karena tidak kunjung ada kejelasan, sejumlah tokoh masyarakat Panama, didampingi oleh Ketua Forum Peduli Pembangunan Lembata (FP2L), Alex Murin, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lembata pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mengaudit dana desa Panama secara khusus.
Wakil Bupati Lembata, dalam tanggapannya, menyatakan sikap tegas terhadap persoalan ini. “Korupsi adalah musuh bersama. Tidak ada yang kebal hukum. Bila terbukti bersalah, harus dihukum,” tegas beliau, sekaligus berjanji akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat agar kasus ini segera ditangani dengan audit investigatif menyeluruh.
Ketua FP2L, Alex Murin, menambahkan bahwa tindakan cepat pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Kami ingin agar proses ini adil. Jika Kepala Desa bersalah, hukum harus ditegakkan. Namun, jika tidak bersalah, nama baiknya juga harus segera dipulihkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Yoseph Mean Leyn, salah satu tokoh masyarakat Panama, menyatakan harapannya agar kasus ini segera mendapat titik terang. “Kami tidak ingin kasus ini jadi bola panas di tengah masyarakat. Yang benar harus dibela, yang salah harus dihukum,” katanya lugas.
Diketahui, laporan masyarakat ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lembata sejak Januari 2025. Pihak kejaksaan, menurut informasi yang diperoleh, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Dengan besarnya potensi kerugian negara dan kompleksitas kasus ini, publik Lembata kini menanti langkah nyata dari Inspektorat dan aparat penegak hukum. Apakah proses ini akan segera menuntaskan keraguan masyarakat, atau justru memperpanjang daftar kasus dana desa yang tak kunjung selesai?
Proficiat untuk Wakil Bupati Lembata atas langkah cepat menerima aspirasi masyarakat dan berjanji segera bertindak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.