Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota polisi yang terbukti menyalahgunakan senjata api, tanpa memandang pangkat. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap sejumlah insiden yang melibatkan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, yang bahkan berujung pada kematian.
Menurut Listyo, Polri telah memiliki prosedur tetap (protap) terkait penggunaan senjata api oleh personel, yang mencakup evaluasi berkala dan pelatihan untuk memastikan penggunaan senjata dilakukan dengan bijaksana. Ia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran, baik yang bersifat pidana atau etik, Polri tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas.
Kapolri juga meminta agar setiap Kapolda di seluruh Indonesia melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap anggota yang dilengkapi dengan senjata api, guna mengurangi kemungkinan pelanggaran di masa depan. Hal ini juga sejalan dengan langkah-langkah evaluasi yang terus dilakukan untuk memperbaiki sistem.
Belum lama ini, beberapa kasus penembakan yang melibatkan polisi menjadi perhatian publik, termasuk insiden di Solok Selatan, Semarang, dan Palangka Raya. Kasus-kasus ini memicu Komisi III DPR untuk merencanakan rapat khusus terkait pengawasan senjata api di kalangan aparat kepolisian.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah menyurati Presiden Joko Widodo mengenai perlunya evaluasi kebijakan penggunaan senjata api oleh anggota Polri, dengan fokus pada pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan situasi, termasuk penggunaan senjata non-mematikan seperti taser.
Sumber: CNN Indonesia, 21 Desember 2024. Link (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241220135031-12-1179463/kapolri-perintahkan-tindak-tegas-polisi-yang-salah-gunakan-senjata-api)