Pandurakyat.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Robert Amaheka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas se-kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Polda NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Selasa sore mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025,” katanya.
Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas.
Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak serta kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.
Raka mengatakan tersangka yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kupang itu di duga memotong dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598,8 juta.
Hal ini kata dia sesuai dengan keterangan dari para Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang yang dimintai keterangan.
Raka menambahkan pemotongan yang dilakukan oleh para kepala puskesmas tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka jika tidak memenuhi permintaan.
Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Robert Amaheka juga langsung ditahan sesuai dengan surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dimulai sejak Selasa (5/8) 2025 hingga 24 Agustus 2025, di Rutan Kelas IIB Kupang.
Tersangka disangkakan melanggar pasal Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.