Pandurakyat-id – Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk menerapkan pajak sebesar 10% kepada pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima, pengusaha warung makan, hingga rumah makan kecil, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak bahkan pada hari senin 14 Juli 2025 Sebagian pemilik warung memilih untuk menutup warungnya sebagai uncuk protes terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sikka.
Pajak tersebut diberlakukan langsung kepada konsumen, namun pelaku usaha kecil yang menjadi pengelola transaksi justru menjadi pihak yang paling terdampak. Kenaikan ini dinilai dilakukan tanpa kajian mendalam dan tanpa sosialisasi yang menyeluruh kepada para pelaku usaha di tingkat bawah.
Ketua Umum Cabang IMM Kabupaten Sikka, Sahdan Saputra menyayangkan langkah pemerintah daerah yang terburu-buru dan tidak berpihak pada pelaku UMKM.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini justru berisiko menekan daya beli masyarakat serta mempersempit ruang usaha bagi pelaku ekonomi mikro.
“Pajak adalah hal wajar dalam pembangunan daerah, tapi pelaksanaannya harus berdasar kajian dampak dan dialog terbuka. Pemerintah tidak bisa memukul rata antara warung kecil dengan restoran besar,” ujarya.
Banyak pedagang mengaku baru mengetahui kebijakan ini setelah adanya informasi lisan dari sesama UMKM. Padahal, sebagian besar dari mereka belum memahami tata cara penghitungan pajak, pengelolaan pembukuan, maupun prosedur pelaporan pajak secara resmi.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba sudah ada kenaikan 10 persen. Kami bingung, padahal usaha kami kecil dan pelanggan kami kebanyakan masyarakat sederhana,” ujar seorang pemilik warung di kecamatan Kewapante dalam keterangan tertulis yang diterima tim Pandu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka terkait tahapan sosialisasi dan dasar kajian atas penerapan pajak tersebut. Sementara itu, keluhan dan kebingungan terus bermunculan di kalangan pelaku usaha kecil yang merasa tidak siap dengan beban baru ini.
Red: NLA/INM